Tebo - Salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit yang sudah lama beroperasi di Kabupaten Tebo ternyata yakni PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) ternyata izin Persetujuan Lingkungan-nya (Perling) sudah kadaluarsa, dan ini sudah berlangsung beberapa tahun. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Tebo, Eryanto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/04/2026).
"Iya benar, Perling PT TPIL memang sudah kadaluarsa
sejak beberapa tahun terakhir ini," ujar Eryanto.
Dijelaskan Eryanto, Dokumen Perling yang terdahulu sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perusahaan harus
memperbaharui atau mengurus izin Perling baru.
Lebih lanjut dijelaskan Eryanto, untuk saat ini kebun PT
TPIL memang masih dalam pembinaan dan pengawasan Provinsi Jambi, tetapi DLH
Tebo juga berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap banyak temuan di
lapangan.
"Salah satu temuannya adalah pengolahan limbah
domestik dan limbah B3 yang ada tidak terintegrasi dengan Perling yang dimiliki
atau tidak sesuai," terang Eryanto lagi.
"Makanya harus disusun dokumen Perling baru, kalau
tidak diurus tentu ada konsekuensi yang akan diterima perusahaan mulai dari
sanksi administratif hingga penghentian aktivitas usaha," tandas Eryanto.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar