Hi, KIRKA - Pemerintah Kabupaten Tebo kembali melakukan penguatan roda pemerintahan desa. Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si, melantik sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Tebo Tahun 2026.
Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati
Tebo, Senin (7/9/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan
pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Adapun
yang dilantik pada kesempatan ini Adalah :
Pj Kepala Desa:
- M.
Hafi – Pj Kepala Desa Muara Niro, Kecamatan VII Koto.
- Ike
Maryani, S.H., M.Kn. – Pj Kepala Desa Perintis, Kecamatan Rimbo
Bujang.
- Wahyono,
S.AB. – Pj Kepala Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang.
- Dobran,
S.Sos. – Pj Kepala Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah.
- Radian
Tirta Yosa, AM.Kep. – Pj Kepala Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay.
Anggota BPD PAW:
1. Muhartati – Anggota BPD PAW Desa
Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir.
2.
Suripto – Anggota BPD PAW Desa
Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir.
3.
Dainuri – Anggota BPD PAW Desa Bukit
Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun.
Dalam arahannya, Wabup Nazar Efendi memberikan pesan tegas
kepada para kepala desa di Kabupaten Tebo. Ia meminta agar hubungan antara
kepala desa dengan BPD tidak lagi diwarnai persoalan ketidakharmonisan yang
berujung pada saling melaporkan. Nazar menekankan, kepala desa dan BPD harus
mampu menempatkan diri sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Jangan lagi terjadi ketidakharmonisan antara kepala desa
dan BPD, apalagi sampai lapor-melapor. Jangan mengedepankan ego. Saling menjaga
dan pahami tupoksi masing-masing,” tegas Nazar dalam arahannya.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam menjalankan
pemerintahan desa merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut jangan
sampai berubah menjadi konflik yang justru menghambat pelayanan kepada
masyarakat dan pembangunan desa.
Ia meminta seluruh kepala desa dan BPD mengedepankan
komunikasi, koordinasi serta kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi
maupun kelompok.
“Kalau ada persoalan-persoalan di desa, selesaikan dengan
komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai persoalan pemerintahan justru membuat
pelayanan kepada masyarakat terganggu,” pesannya.
Wabup juga mengingatkan bahwa desa memiliki posisi strategis
dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Tebo. Kemajuan sebuah daerah, kata
dia, tidak terlepas dari bagaimana pemerintahan desa mampu bekerja dengan baik,
harmonis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
