Hi, KIRKA – Dunia Pesantren di Kabupaten Tebo kembali digemparkan dengan adanya dugaan kasus pencabulan. Seorang pengelola Pondok Pesantren Raudhatul Falah di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, berinisial F , diamankan oleh Satreskrim Polres Tebo setelah diduga melakukan tindak tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang berada di bawah pengawasannya.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima informasi dari warga pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB terkait dugaan terjadinya perbuatan asusila di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Pada Sabtu (6/6/2026) , Satreskrim Polres Tebo bersama Polsek tengah ilir turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap secara terang peristiwa yang diperkirakan telah terjadi dalam kurun waktu tertentu itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial F diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang santriwati. Yang lebih mengejutkan, dari tujuh korban tersebut, satu korban disebut telah melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan , membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pelaku dan saat ini sedang melakukan pendalaman secara intensif terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
"Tersangka sudah diamankan di Polres Tebo. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan pelaku terhadap para korban," ungkap Kasat Reskrim.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
