Polres Tebo Amankan Pengelola Ponpes di Tengah Ilir Terduga Kasus Pencabulan 7 Santriwati

 


‎Hi, KIRKA – Dunia Pesantren di Kabupaten Tebo kembali digemparkan dengan adanya dugaan kasus pencabulan. Seorang pengelola Pondok Pesantren Raudhatul Falah di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, berinisial F , diamankan oleh Satreskrim Polres Tebo setelah diduga melakukan tindak tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang berada di bawah pengawasannya.

‎Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima informasi dari warga pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB terkait dugaan terjadinya perbuatan asusila di lingkungan pondok pesantren tersebut.

‎Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Pada Sabtu (6/6/2026) , Satreskrim Polres Tebo bersama Polsek tengah ilir turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap secara terang peristiwa yang diperkirakan telah terjadi dalam kurun waktu tertentu itu.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial F diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang santriwati. Yang lebih mengejutkan, dari tujuh korban tersebut, satu korban disebut telah melahirkan. 

‎Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan , membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pelaku dan saat ini sedang melakukan pendalaman secara intensif terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

‎"Tersangka sudah diamankan di Polres Tebo. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan pelaku terhadap para korban," ungkap Kasat Reskrim.

‎Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak